Wakaf Alquran – Kemiskinan yg rendah, yg mampu disebut ‘general poverty’, sebagaimana tercermin dlm nisab zakat. Meskipun ada beberapa pendapat berbeda ihwal (faqir &miskin), tetapi dua rancangan itu masih mengacu kpd kemiskinan.
Dikutip dari laman kumparan.com, bahwa Faqir mengacu pada seseorang yg tidak mempunyai tempat tinggal atau tidak memiliki penghasilan untuk menyanggupi keperluan dasar mirip makanan, busana, akomodasi, &keperluan yang lain, untuk dirinya sendiri &tanggungannya, &miskin mengacu pada yg serupa, tetapi masih memiliki penghasilan tetapi tidak memadai kondisinya.
Kedua desain itu merujuk pada keadaan ekonomi seseorang yg tidak dapat menyanggupi kebutuhan dasar. Dan berikut merupakan penyelesaian dari kemiskinan menurut agama islam:
1. Zakat
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yg dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yg berutang, untuk jalan Allah &untuk orang yg sedang dlm perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengenali, Maha bijaksana. [at-Taubah/9:60]
2. Sedekah Sukarela &Kebajikan Individu
Seorang muslim yakni pribadi yg mulia &muslim sejati ialah insan yg suka memberikan lebih dari apa yg diminta, suka mendermakan lebih dari apa yg diminta. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta. Ia suka berderma (memperlihatkan infak) di kala senang maupun susah, secara diam-diam maupun secara terang-terangan.
Ia melakukannya bukan karena cinta kemegahan atau ketenaran &bukan pula karena takut adanya hukuman dari pihak penguasa. Sifat-sifat ini serta hal-hal yg memotivasi supaya mempunyai sifat ini banyak didapatkan dlm al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Siapakah di antara kalian yg mencintai harta ahli warisnya lebih ketimbang menyayangi hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih menyayangi hartanya sendiri.” kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu merupakan apa yg telah dipergunakannya (disedekahkannya) &harta mahir warisnya ialah apa yg ditinggalkannya.(shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6442)).
3. Pendistribusian Zakat, Infaq &Shodaqoh (ZIS)
Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 menjelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan menurut skala prioritas dengan mengamati prinsip pemerataan, keadilan, &kewilayahan.
Nah, Dilihat dari pengertian distribusi &zakat, infak, &sedekah (ZIS) di atas, maka yg dimaksud pendistribusian (ZIS) yakni acara memudahkan &memperlancar penyaluran (pembagian &pengiriman) dana dari muzzaki kpd mustahiq, sehingga dana ZIS dapat tersalurkan tepat sasaran &sesuai dengan yg diharapkan mustahiq.
4. Meningkatkan Kualitas SDM
Sahabat al Hilal, Rasulullah SAW selalu memotivasi para sahabatnya yg terjebak dlm kemiskinan untuk melakukan pekerjaan , alasannya adalah hal itu lebih baik daripada meminta-minta.
Hal itu dilaksanakan alasannya bila seseorang memiliki keahlian maka keahlian itu yg akan menolong orang tersebut bias melakukan pekerjaan bahkan mendapatkan perkerjaan yg lebih baik.
Pemerintah harus bisa terus memajukan SDM khususnya yg berada di daerah pedesaan, kebanyakan kemiskinan terjadi alasannya adalah orang desa yg pindah ke kota tapi tidak disertai dengan kemampuan atau skill yg baik. Sehingga hal itulah yg mengakibatkan kemiskinan di kota-kota besar.
Salah satu cara untuk mengembangkan SDM yaitu dengan membangun sistem pendidikan yg baik khususnya pendidikan vokasi, alasannya adalah sistem pendidikan vokasi mengajarkan skill yg bisa langsung dipakai untuk bekerja, terlebih kini sudah memasuki kala industri 4.0 yg mana jikalau seseorang tidak memiliki skill tentu akan sulit bagi orang tersebut untuk bersaing.
Sumber: bangazul.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran