Logo-BAWAIS-stroke-bodas-1024×452-min.pngLogo-BAWAIS-stroke-bodas-1024×452-min.pngLogo-BAWAIS-stroke-bodas-1024×452-min.pngLogo-BAWAIS-stroke-bodas-1024×452-min.png
  • Beranda
  • Berita
  • Laporan Keuangan
  • Kebiijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
✕
Pergilah yang Jauh, Maka Yang Dekat Akan Terlampaui!
27/06/2022
Manfaat Daging Kurban Berdasarkan Jenis Dagingnya
28/06/2022

Belum Diaqiqahi Ketika Masih Bayi Bolehkah Tetap Berkurban?

Published by wfirdaus on 27/06/2022
Categories
  • Artikel
Tags
  • backlink

Berbagiquran.com, Belum Diaqiqahi Ketika Masih Bayi Bolehkah Tetap Berkurban?

Sahabat Bawais, seperti yang kita ketahui Aqiqah dan Kurban memiliki persamaan, yakni sama-sama memiliki hukum sunnah. Sementara itu, jika dilihat dari waktu pelaksanaannya Aqiqah dan Kurban memiliki perbedaan. Aqiqah dilaksanakan disaat mengiringi kelahiran bayi, lebih dianjurkan dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahirannya. Sedangkan, Kurban hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah saja.

Baca Artikel Lainnya : Pergilah yang Jauh, Maka Yang Dekat Akan Terlampaui!

Pada hakikatnya, Aqiqah merupakan salah satu hak bagi seorang anak atas orang tuanya. Artinya, menyembelih hewan Aqiqah sangat dianjurkan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyambut atau memperingati kelahiran bayinya.

Seperti sabda Rasulullah SAW:

“Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi.” (HR Bukhari)

Ada satu kelonggaran yang diberikan oleh para ulama terkait dengan pelaksanaan Aqiqah, yaitu hingga si bayi tumbuh sampai memasuki usia baligh. Sehingga setelah si bayi menginjak usia dewasa, Aqiqah pun tidak dibebankan lagi kepada orang tua melainkan diserahkan kepada dirinya sendiri mengenai keputusan untuk melaksanakannya atau sebaliknya. Namun, mereka tetap sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.

Kembali lagi dengan Kurban, lantas bagaimana jadinya apabila kita hendak berkurban tetapi belum melaksanakan Aqiqah. Apakah boleh tetap melaksanakan Kurban?

Sahabat Bawais, jika salah satu diantara kita ada yang hendak melaksanakan Kurban meskipun ia belum melaksanakan Aqiqah, hukum ibadah Kurbannya masih tetap sah asalkan syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi. Begitu juga sebaliknya, jika ia dikaruniai seorang anak meskipun ia belum mengerjakan ibadah Kurban, ia tetap diperbolehkan melaksanakan Aqiqah untuk anaknya. 

Baca Juga : Makin Mahal Hewan Kurban Makin Besar Pahalanya

Seperti yang diungkapkan Al-Khallal dalam kutipan riwayat Imam Ahmad:

“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.”

Jadi, bisa disimpulkan bahwa seseorang yang melaksanakan Kurban meskipun belum diaqiqahi ketika ia masih bayi, Kurbannya tetap sah. Sehingga hal tersebut sudah bisa menutupi Aqiqahnya karena ibadah kurban yang dilaksanakannya.

Namun, apabila kita hendak melaksanakan Aqiqah dan Kurban secara bersamaan juga diperbolehkan dengan membaca dua niat sekaligus ketika menyembelih hewan kurban. Hal ini mengacu pada Kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi”.

Website : Berbagiquran.com

Share
0
wfirdaus
wfirdaus

Related posts

Suasana Sahur Pertama Santri Pesantren Al Hilal 1 Cililin
24/03/2023

Suasana Sahur Pertama Santri Pesantren Al Hilal 1 Cililin


Read more
KEGIATAN MUNGGAHAN ALA PESANTREN AL HILAL 3 GEGERKALONG
23/03/2023

Kegiatan Munggahan Ala Pesantren Al Hilal 3 Gegerkalong


Read more
KEGIATAN ZIYADAH DI PESANTREN AL HILAL 8 PANYILEUKAN
21/03/2023

Kegiatan Ziyadah Di Pesantren Al Hilal 8 Panyileukan


Read more

Comments are closed.

Badan Wakaf Islam (BAWAIS) merupakan lembaga penggalangan dana infaq, sedekah & wakaf yang seluruhnya disalurkan dalam bentuk Wakaf Al-Qur’an ditujukan kepada Santri di Masjid, Pesantren, Madrasah hingga Mushola di Pelosok hingga Pedalaman Indonesia

Hubungi Kami

Badan Wakaf Islam
Jl. Gegerkalong Hilir No.155 A
Sarijadi Kota Bandung
Jawa Barat 40152

Legalitas

1. Legal Formal: Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000567.AH.01.05 tahun 2018
2. Legal Formal: LKS Dinas Sosial No. 062/5947/PPSKS/15/2019
3. NPWP Yayasan Al Hilal Rancapanggung: 31.296.886.0.421.000

© 2023 Berbagiquran.com by Badan Wakaf Islam (BAWAIS)