Wakaf Quran – Salah satu syariat dlm agama islam yakni adanya sebutan masakan halal &haram, &hal tersebut tak lain merujuk pada alasan kesehatan serta keselamatan.
Islam memperlihatkan perhatian yg lebih terhadap umatnya tentang contoh makan &pola hidup. Salah satu caranya yaitu dengan menawarkan hukum &larangan mengenai kuliner yg boleh dikonsumsi oleh insan.
Secara lebih spesifik, Agama Islam memperlihatkan beberapa istilah untuk kuliner, yakni halal, haram &syubhat (mewaspadai). Pemberian label tersebut tak lain berdasarkan pada sumber, kebersihan, cara pengolahan &cara pembuangannya.
Aturan tentang kuliner halal &haram tersebut bukan berasal dari ucapan para tokoh, melainkan diterangkan secara eksklusif di dlm Al Quran &Hadis yg shahih. Hal tersebut salah satunya dikelola pada QS. Al-Maidah ayat 88 yg berbunyi, “Dan makanlah yg halal lagi baik dari apa yg Allah sudah rezekikan kpdmu.”
Pengertian Makanan Halal &Haram
Sebelum mengetahui jenis kuliner halal &haram, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui definisi secara lebih dlm mengenai ungkapan tersebut.
Baik makanan halal &haram tersebut tak lain berasal dari Bahasa Arab yakni halal yg merujuk pada kata diperbolehkan, sementara itu haram sendiri yakni bermakna tidak dibenarkan atau tidak boleh.
Istilah halal tersebut merujuk pada materi kuliner yg diperbolehkan untuk dilakukan, dipergunakan, atau diusahakan serta terbebas dari banyak sekali hal yg membahayakan ataupun dihentikan.
Kebalikannya, istilah haram tersebut dipergunakan bagi materi masakan yg dilarang untuk dilakukan atau dipergunakan baik lantaran kandungan zat di dlmnya sampai cara mendapatkannya.
Dalil Makanan Halal &Haram
Selain QS. Al-Maidah ayat 88, dalil yg mengontrol tentang kuliner halal &haram tersebut pun masih dijelaskan di banyak sekali ayat di dlm Kitab Suci Alquran. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut,
“Sesungguhnya Allah cuma mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, &(binatang) yg disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (An-Nahl: 115)
“Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, &(daging) binatang yg disembelih bukan atas (nama) Allah, yg tercekik, yg dipukul, yg jatuh, yg ditanduk, & yg diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kau sembelih.” (Al-Maidah: 3)
“Sesungguhnya Dia cuma mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, &(daging) binatang yg disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173)
“Katakanlah, tidak kudapati di dlm apa yg diwahyukan kpdku, sesuatu yg diharamkan memakannya bagi yg ingin memakannya, kecuali daging binatang yg mati (bangkai), darah yg mengalir, daging babi alasannya adalah semau itu kotor atau hewan yg disembelih bukan atas (nama) Allah.” (Al-Anam: 145)
Syarat Makanan Halal
Dilansir dari liputan6.com, terdapat beberapa syarat bagi materi kuliner untuk dapat dilabeli dengan istilah halal. Beberapa hal tersebut secara langsung dikelola di dlm Al Quran yg berupa:
1. Suci dari najis &hal yg diharamkannya.
2. Aman &jauh dari mudharat.
3. Bersifat tidak memabukkan.
4. Didapatkan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat di dlm Agama Islam (untuk bahan makanan berupa daging).
Jika Sahabat Bawais mewaspadai kepada label kuliner halal &haram yg hendak dimakan, Sahabat Bawais dapat mengamatinya dengan akta halal yg dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biasanya, label tersebut akan disematkan pada bungkus makanan yg beredar luas di pasaran.
Sumber gambar: kumparan.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran