Hukum dan Penjelasan Sunat Perempuan

Wakaf Quran – Berawal dari Nabi Ibrahim, kemudian dilanjutkan oleh para Nabi yang lain tergolong Nabi Muhammad SAW, sunat atau khitan diusulkan untuk pria. Sebab, hal ini tergolong cuilan dari kebersihan.

Namun, sunat wanita masih menjadi perdebatan hingga ketika ini. Tenaga medis justru melarang sunat untuk perempuan ini. Untuk mengetahui aturan perihal sunat wanita, simak pembahasan berikut ini yuk, Sahabat!

Hukum Sunat bagi Perempuan

Khitan atau sunat merupakan penggalan dari syariat dari Nabi Ibrahim sebagai bentuk dari pengorbanan &kebersihan. Ulama sepakat bahwa pria memang direkomendasikan untuk berkhitan atau sunat sebab kaitannya dengan kebersihan.

Namun, sunat bagi perempuan tidak harus dilakukan. Sebab, banyak kalangan termasuk tenaga medis yg melarang untuk berkhitan bagi wanita. Meski begitu, ada sebagian ulama yg menyatakan ajuan sunat perempuan.

  Kapan Harus Solat Taubat? Berikut Hukum dan Syaratnya!

Hukum mengenai khitan perempuan ini masih diperselisihkan karena tidak adanya sisa cuilan yg disyariatkan diiris pada kelamin perempuan.

Sunat Perempuan Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2008 kemudian telah mengeluarkan ajaran pelarangan khitan bagi perempuan. Dalam aliran Majelis Ulama Indonesia pada 7 Mei 2008 wacana Hukum Pelarangan Khitan Terhadap perempuan, ditetapkan bahwa:

  • Khitan atau sunat, baik bagi perempuan termasuk fitrah &syiar Islam.
  • Khitan kepada wanita ialah makrumah, pelaksanaannya selaku salah satu bentuk ibadah yg dianjurkan.
  • Pelarangan khitan kepada perempuan yaitu bertentangan dengan ketentuan syariah sebab khitan baik laki-laki maupun wanita termasuk fitrah &syiar Islam.

Namun, dlm pelaksanaannya khitan terhadap wanita harus mengamati hal-hal berikut.

a. Khitan perempuan cukup dijalankan dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yg menutupi klitoris.

b. Khotan perempuan tidak boleh dijalankan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi &eksisi) yg menjadikan dlalar atau kesakitan.

Larangan Sunat Perempuan

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 6 tahun 2014, setiap tindakan yg dilaksanakan dlm bidang kedokteran mesti dengan indikasi medis &terbukti berguna secara ilmiah.

Sementara sunat wanita sampai kini bukan merupakan tindakan kedokteran. Sebab, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis &belum terbukti menunjukkan faedah untuk kesehatan.

Hal itu disimpulkan bahwa sunat perempuan dihentikan menurut langkah-langkah medis. Meskipun dilarang oleh tenaga medis, tetapi praktik sunat perempuan masih dilakukan beberapa kelompok penduduk di Indonesia.

Padahal, larangan medikalisasi sunat perempuan juga ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006.

Kemenkes melarang praktik sunat wanita yg dilakukan oleh tenaga profesional, tetapi aturan ini terus berubah seiring berjalannya waktu.

Sumber: Kompas.com

Editor: Rizal Hadizan

Baca Juga: Percetakan Alquran

  Suasana Rutin Santri Pesantren Al Hilal 7 Cipadung Wetan
Recent posts
Meraih Berkah Dengan Doa Dan Dzikir Bersama

Wakaf Quran, Meraih Berkah Dengan Doa Dan Dzikir Bersama — Keberkahan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang muslim. Sebagaimana yang diajarkan dalam agama Islam, keberkahan dapat diraih melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan doa dan dzikir bersama-sama. Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran Meraih Berkah Dengan Doa Dan Dzikir Bersama Dalam Islam, doa…

Baca Selengkapnya
Manfaat Berwakaf: Kontribusi Luas untuk Masyarakat dan Kemanusiaan

Wakaf Quran – Berwakaf telah menjadi salah satu konsep yang mendalam dalam budaya dan ajaran agama di Indonesia. Konsep ini memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap masyarakat dan kemanusiaan secara luas. Lihat Rekomendasi : Penerbit Al Quran Manfaat Berwakaf: Kontribusi Luas untuk Masyarakat dan Kemanusiaan Dalam artikel ini, kami akan mengulas berbagai manfaat dari…

Baca Selengkapnya
Bingkisan yang Tepat untuk Anak Yatim

Bingkisan yang Tepat untuk Membahagiakan Anak Yatim pada Hari Lebaran Bingkisan yang Tepat untuk Anak Yatim – Dalam rangka merayakan hari anak yatim atau lebaran anak yatim yang jatuh pada tanggal 10 Muharram setiap tahunnya, penting bagi panitia atau penyelenggara acara santunan anak yatim untuk memberikan hadiah yang bermakna kepada mereka. Berikut adalah berbagai ide…

Baca Selengkapnya
5 Tips Membina Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

Dalam Tips Membina Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah, Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, KH M Djamaluddin Achmad, berbagi pandangan berharga. Beliau menjelaskan bahwa impian memiliki keluarga yang sakinah (bahagia), mawaddah (penuh cinta), dan warahmah (penuh kasih) memang mudah diucapkan, tetapi memerlukan usaha besar untuk diwujudkan. Menurut KH M…

Baca Selengkapnya