Wakaf Quran – Berawal dari Nabi Ibrahim, kemudian dilanjutkan oleh para Nabi yang lain tergolong Nabi Muhammad SAW, sunat atau khitan diusulkan untuk pria. Sebab, hal ini tergolong cuilan dari kebersihan.
Namun, sunat wanita masih menjadi perdebatan hingga ketika ini. Tenaga medis justru melarang sunat untuk perempuan ini. Untuk mengetahui aturan perihal sunat wanita, simak pembahasan berikut ini yuk, Sahabat!
Hukum Sunat bagi Perempuan
Khitan atau sunat merupakan penggalan dari syariat dari Nabi Ibrahim sebagai bentuk dari pengorbanan &kebersihan. Ulama sepakat bahwa pria memang direkomendasikan untuk berkhitan atau sunat sebab kaitannya dengan kebersihan.
Namun, sunat bagi perempuan tidak harus dilakukan. Sebab, banyak kalangan termasuk tenaga medis yg melarang untuk berkhitan bagi wanita. Meski begitu, ada sebagian ulama yg menyatakan ajuan sunat perempuan.
Hukum mengenai khitan perempuan ini masih diperselisihkan karena tidak adanya sisa cuilan yg disyariatkan diiris pada kelamin perempuan.
Sunat Perempuan Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2008 kemudian telah mengeluarkan ajaran pelarangan khitan bagi perempuan. Dalam aliran Majelis Ulama Indonesia pada 7 Mei 2008 wacana Hukum Pelarangan Khitan Terhadap perempuan, ditetapkan bahwa:
- Khitan atau sunat, baik bagi perempuan termasuk fitrah &syiar Islam.
- Khitan kepada wanita ialah makrumah, pelaksanaannya selaku salah satu bentuk ibadah yg dianjurkan.
- Pelarangan khitan kepada perempuan yaitu bertentangan dengan ketentuan syariah sebab khitan baik laki-laki maupun wanita termasuk fitrah &syiar Islam.
Namun, dlm pelaksanaannya khitan terhadap wanita harus mengamati hal-hal berikut.
a. Khitan perempuan cukup dijalankan dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yg menutupi klitoris.
b. Khotan perempuan tidak boleh dijalankan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi &eksisi) yg menjadikan dlalar atau kesakitan.
Larangan Sunat Perempuan
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 6 tahun 2014, setiap tindakan yg dilaksanakan dlm bidang kedokteran mesti dengan indikasi medis &terbukti berguna secara ilmiah.
Sementara sunat wanita sampai kini bukan merupakan tindakan kedokteran. Sebab, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis &belum terbukti menunjukkan faedah untuk kesehatan.
Hal itu disimpulkan bahwa sunat perempuan dihentikan menurut langkah-langkah medis. Meskipun dilarang oleh tenaga medis, tetapi praktik sunat perempuan masih dilakukan beberapa kelompok penduduk di Indonesia.
Padahal, larangan medikalisasi sunat perempuan juga ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006.
Kemenkes melarang praktik sunat wanita yg dilakukan oleh tenaga profesional, tetapi aturan ini terus berubah seiring berjalannya waktu.
Sumber: Kompas.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran