Wakaf Quran – Sahabat Bawais, dlm Al Alquran surat Al-Ma’un ayat 1-3, yg berbunyi:
أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ.فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ.وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ
“A ra`aitallażī yukażżibu bid-dīn. fa żālikallażī yadu”ul-yatīm. wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn.”
Artinya: “Tahukah kau (orang) yg mendustakan agama? Itulah orang yg menghardik anak yatim, &tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Dari ayat tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa menghardik anak yatim merupakan langkah-langkah tidak terpuji yg menciptakan seorang anak yatim terhalang menerima hak-haknya. Menghardik tergolong dlm tindakan, seperti:
- Menghindarkan hak-hak yg semestinya dimiliki anak yatim
- Mengabaikan
- Membentak
- Bersikap agresif
- Bersikap semena-mena
Tindakan-langkah-langkah tersebut merupakan hal batil yg mampu menjadikan marah dari Allah SWT, loh!
Balasan bagi Orang yg Menghardik Anak Yatim
Orang yg menyakiti anak yatim, seperti menghardik &mengkonsumsi harta mereka tergolong ciri kelompok pendusta agama yg dijanjikan akan mencicipi neraka dengan api yg menyala-nyala. Seperti yg dijelaskan dlm Al Quran surat An-Nisa ayat 10:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.”
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yg mengkonsumsi harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya &mereka akan masuk ke dlm api yg menyala-nyala (neraka).”
Selain itu, mengkonsumsi harta anak yatim tergolong dosa besar di mana harta tersebut bukanlah hak dari kita Hal tersebut juga disebutkan dlm hadis. Rasulullah SAW bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh kasus yg menghancurkan, &salah satu di antara kasus yg Rasulullah sebutkan yaitu memakan harta anak yatim,” (HR. Bukhari &Muslim).
Hukum Menghardik Anak Yatim
Tentu saja aturan dari menghardik anak yatim akan mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT, yg mana artinya yairu Haram. Berperilaku jelek, semena-mena, mempergunakan, hingga mengabaikan anak yatim termasuk ke dlm kalangan dosa besar. Hal tersebut juga diterangkan Al Alquran dlm surat Ad-Dhuha ayat 9, yg berbunyi:
فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Fa ammal-yatīma fa lā taq-har.”
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.”
Sumber gambar: Instagram Pesantren Yatim Alhilal
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran