Wakaf Quran – Bulan suci Ramadhan mempunyai keistimewaan di dlmnya serta larangan-larangan yg mesti dijauhi oleh setiap umat muslim.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka mampu membatalkan puasa tersebut, bahkan menerima dosa yg besar.
Termasuk di dlmnya, terdapat aturan dlm interaksi antar suamu istri baik yg sudah menikah maupun yg akan melangsungkan pernikahan.
Hukum mengenai pernikahan di Bulan Suci Ramadhan sudah dikelola secara lengkap oleh Agama Islam. Namun, seperti yg kita pahami bahwa masih banyak penduduk yg belum memahaminya.
Dikutip dari channel Al Bahjah oleh ARAHKATA pada Kamis, 10 Maret 2022, menjelaskan bahwa aturan menikah di Bulan Suci Ramadhan yakni boleh.
“Nikah di bulan puasa boleh &tidak membatalkannya, yg membatalkan puasa ialah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Kalau malam hari bebas,” kata Buya Yahya dikutip dari channel Al-Bahjah TV oleh ARAHKATA pada Kamis, 10 Maret 2022.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa untuk ijab kabul di bulan Ramadhan diperbolehkan, namun untuk itu dihentikan melaksanakan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan.
Akad nikah tidak menimbulkan puasa seseorang batal, masalah yg membatalkannya adalah kekerabatan suami istri &tergolong dosa besar jikalau melakukannya. Apalagi, jikalau diadakannya prosesi resepsi yg mengharuskan tamu seruan bahkan pengantinnya untuk makan masakan ketika itu.
Beliau juga menerangkan bahwa taubat dari dosa besar ini (relasi suami istri di siang hari bulan suci Ramadhan) ialah dengan membayar kafarah atau setara dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.
Maka dari itu, waspada &tetaplah jaga sikap pada ketika Bulan Suci Ramadhan. Karena setiap perbuatan yg kita lakukan akan menerima ganjaran yg sesuai. Jika kita berbuat kebajikan, maka kita pun akan mendapatkan pahala yg berlipat ganda dari Allah SWT.
Sebaliknya, bila kita melaksanakan larangan yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT, maka dosa besar serta siksaan pun akan kita peroleh. Naudzubillah.
Demikianlah postingan yg membahas perihal hukum menikah di bulan Ramadhan, agar berfaedah.
Sumber gambar: popbela.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran