Wakaf Alquran – Sahabat Bawais, selaku umat muslim kita harus senantiasa menuruti perintah Allah SWT serta menjauhi larangannya. Begitu juga dengan makanan yg boleh &tak boleh dimakan. Berikut merupakan masakan yg tidak boleh dikonsumsi oleh kita selaku umat muslim!
1. Bangkai &Babi
Bangkai &babi yg termasuk makanan haram, disebut dlm Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yg jatuh, yg ditanduk, &ditubruk binatang buas, kecuali yg sempat kau menyembelihnya, &(diharamkan bagimu) yg disembelih untuk berhala.”
“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) yakni kefasikan.”
“Pada hari ini orang-orang kafir sudah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, karena itu janganlah kamu takut kpd mereka &takutlah kpd-Ku.”
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, &sudah Ku-cukupkan kpdmu nikmat-Ku, &sudah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
“Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya yg.”
2. Hewan yg Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah SWT
Selain dlm Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah SWT juga ada dlm Al-An’am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yg tidak disebut nama Allah dikala menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yg semacam itu yakni suatu kefasikan.”
“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kpd mitra-kawannya biar mereka membantah kamu; &kalau kau menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yg musyrik.”
3. Hewan yg Makan Kotoran
Hewan pemakan kotoran (jalallah) tergolong dlm kuliner haram yg tidak boleh dikonsumsi. Hal ini dijelaskan dlm hadis yg diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yg dihasikan binatang jallalah.
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
“Rasulullah SAW melarang daging &susu dari jallalah.” (HR Ibnu Majah).
4. Darah yg Mengalir
Ketentuan terkait menyantap darah yg mengalir bisa dilihat dlm Al Qur’an surat Al-an’am ayat 145. Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dlm menyingkir dari masakan haram.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
Katakanlah, “Tiadalah saya dapatkan dlm wahyu yg diwahyukan kpdku, sesuatu yg diharamkan bagi orang yg hendak memakannya, kecuali kalau kuliner itu bangkai, atau darah yg mengalir atau daging babi, lantaran sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yg disembelih atas nama selain Allah.”
“Barangsiapa yg dlm keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya &tidak (pula) melebihi batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penya yg.”
5. Khamr
Tiap muslim dihentikan mengkonsumsi semua minuman yg memabukkan seperti alkohol atau khamr, sesuai dengan hadis yg diceritakan Ibnu Umar.
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
“Setiap yg memabukkan adalah khamr &tiap khamr adalah haram.” (HR An-Nasa’i).
6. Hewan yg Bertaring
Ketentuan tidak makan hewan yg bertaring terdapat dlm hadis yg diceritakan Abu Hurrairah.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
“Setiap binatang buas yg bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).
7. Burung yg Berkuku Tajam
Sebagai binatang jenis unggas, burung sebenarnya halal dikomsumsi para muslim. Namun ketentuan yg berbeda dipraktekkan pada burung yg berkuku tajam, sesuai dlm hadis yg diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi masakan haram.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Artinya:
“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yg bertaring, &setiap jenis burung yg memiliki kuku untuk mencengkeram.” (HR Muslim).
Sumber gambar: dream.co.id
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran