Wakaf Alquran – Anjing merupakan salah satu hewan yg sering dijadikan peliharaan, tetapi sebelum memeliharanya, wajib mengetahui apa hukum memelihara anjing dlm Islam. Saat memelihara hewan lucu yg satu ini. Menurut Rasulullah SAW, memelihara anjing tanpa alasannya adalah dapat meminimalkan pahala seseorang berdasarkan Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dlm Hadis Riwayat Muslim, yg artinya:
“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yg memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari’.”
Agar lebih paham lagi terkait aturan memelihara anjing, melansir dari laman Popbela.com, berikut rangkuman beberapa pernyataan dari para ulama mengenai hukum memelihara anjing. Yuk, disimak!
1. Menurut Ulama Madzhab Syafi’i
Tentu kita telah mengetahui bahwa seorang Muslim diharamkan memelihara anjing. Namun, kita diperbolehkan memelihara anjing dengan argumentasi tertentu. Misalnya untuk berburu, mempertahankan tumbuhan &menjaga ternak. Sesuai dengan perkataan Madzhab Syafi’i yg menjelaskan ihwal haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.
“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dlm madzhab kami ialah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, mempertahankan flora, atau mempertahankan ternak, boleh. Sementara ulama kami berlainan usulan perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadis. Hadis itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga flora, perburuan, &jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–mengizinkan dengan menggunakan qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yg dipahami dari hadits tersebut, yakni hajat tertentu.”
2. Menurut Imam Malik
Melanjutkan perkataan sebelumnya, Imam Malik mengijinkan memelihara anjing untuk kebutuhan mempertahankan binatang ternak, tanaman, &berburu. Kurang lebih memang sama dengan pernyataan dari Madzhab Syafi’i yg sudah disampaikan sebelumnya. Lebih jelasnya lagi Sahabat mampu melihat penyampaian yg disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr berikut ini.
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tumbuhan, perburuan, &jaga binatang ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak mengijinkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu &menjaga binatang ternak. Ia berhenti sewaktu mendengar &hadis riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, &selain mereka terkait ini tidak sampai kpdnya.”
3. Menurut Ibnu Abdil Barr
Menurut Ibnu Abdil Barr, memelihara anjing diperbolehkan. Karena menurutnya, larangan yg dimaksud biar seorang Muslim tidak melakukannya, tetapi bukan berarti haram. Larangan memelihara anjing itu termasuk makruh.
“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik kepada anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yg memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘pada setiap limpa yg basah terdapat pahala’. Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu kepada anjing bernilai dosa.”
4. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi
Syaikh Yusuf Qardhawi mengingatkan bahwa dengan memelihara anjing bagi seorang muslim menciptakan rumahnya menjadi sarat najis lantaran air liur anjing. Hal ini juga disokong dengan sabda Rasulullah SAW yg berbunyi selaku berikut yg artinya:
“Jika anjing menjilat dlm ember maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yg kedelapan.” (HR. Muslim 280)
5. Dengan Memelihara Anjing, Malaikat Tidak Ingin Datang ke Rumah
Mungkin Sahabat juga pernah mendengar pernyataan di mana ketika kau memelihara anjing maka malaikat tidak mau tiba ke tempat tinggal. Hal itu dikarenakan anjing akan menggonggong di saat ada orang yg tidak dikenalinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Rasulullah dikala mendengar kisah Malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan yg artinya yakni selaku berikut:
“Malaikat Jibril datang kpdku, lalu ia berkata kpdku sebagai berikut: Tadi malam saya tiba kpdmu, tidak ada satupun yg menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali lantaran di pintu rumahmu ada patung &di dlmnya ada korden yg bergambar, &di dlm rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan mirip keadaan pohon &perintahkanlah pula supaya korden itu diiris untuk dijadikan dua bantal yg diduduki, &diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa’I, Tarmizi, &Ibnu Hibban)
Itulah beberapa pernyataan para ulama tentang aturan memelihara anjing dlm Islam. Melihat pendapat yg ada tentu Sahabat mampu memilih yg baik ya. Semoga bisa dimengerti ya, Sahabat Bawais!
Sumber gambar: kompas.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran