Wakaf Alquran – Seperti yg Sahabat Bawais ketahui, bahwa Hari Raya Idul Adha sering disebut juga dengan Hari Raya Qurban.
Pasalnya, saat Idul Adha umat Islam juga memperingati keridhaan Nabi Ibrahim yg rela mengorbankan putranya, Ismail, selaku wujud kepatuhan terhadap Allah SWT, meski risikonya Allah mengubah Ismail dengan domba. Sejak itulah, Allah SWT memerintahkan muslim untuk berkurban saat Idul Adha. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Lebaran Haji yg perlu diamati.
Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan keharusan untuk berqurban. Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Idulkurban, yakni seorang muslim, orang yg bisa, &telah balig.
Untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yakni hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, qurban cuma bisa dikerjakan pada hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.
Keutamaan qurban yakni agar mendapat kebaikan sebanyak bulu binatang yg diqurbankan.
Syarat Orang yg Berkurban Lebaran Haji
Terdapat syarat orang bisa kurban Idul Adha yg perlu diamati. (CNN Indonesia/Andry Novelino). Berikut penjelasan syarat orang qurban Idul Adha.
1. Muslim
Orang yg berqurban haruslah beragama Islam. Sementara nonmuslim tidak mempunyai kewajiban untuk berqurban.
Yang tak kalah penting yakni muslim yg berqurban harus membacakan niat. Niat berqurban mesti alasannya Allah SWT. Bacaan niat berqurban Idul Adha bisa dilafalkan dlm hati memakai bahasa Indonesia, selaku berikut.
“Saya niat berkurban alasannya Allah Ta’alaa.”
2. Mampu
Perintah qurban disarankan bagi muslim yg bisa secara finansial untuk berbelanja hewan qurbannya. Muslim dianggap bisa sewaktu sudah menuntaskan nafkah kpd keluarga.
Sementara yg tidak bisa, tidak apa jika tidak berqurban. Atau kalau belum mampu sendiri, bisa qurban secara kolektif.
3. Balig &berakal
Qurban dilaksanakan oleh muslim yg sudah remaja atau pandai balig &berakal, sedangkan belum dewasa atau yg belum balig tidak dibebankan berqurban.
Syarat Hewan Qurban
Hewan yg bisa diqurbankan, yakni unta, sapi, &kambing. Syarat atau patokan binatang kurban yaitu:
- mesti sehat
- tidak mempunyai cacat atau penyakit
- sudah mencukupi usia dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, &5-6 tahun untuk unta.
Jika berqurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nama langsung atau satu nama keluarga. Jika sapi, optimal untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.
Syarat Pembagian Daging Qurban
Perlu diingat, pembagian daging qurban tidak boleh dilaksanakan sembarang pilih &harus sesuai aturan. Syarat pembagian daging qurban dibagikan sesuai kalangan penerimanya, yakni 1/3 potongan diberikan kpd fakir miskin, 1/3 pecahan kpd tetangga, &1/3 pecahan untuk yg menunaikan kurban atau disebut shohibul qurban.
Meski orang yg berqurban berhak mendapatkan daging qurbannya, namun boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yg memerlukan. Sebab, tujuan qurban tidak cuma mendekatkan diri kpd Allah, namun juga beramal &berbagi kpd yg kurang bisa.
Kemudian, orang yg melakukan qurban tidak boleh memberi daging qurbannya kpd tetangga dlm bentuk olahan atau sudah dimasak.
Pasalnya, daging harus diberikan dlm keadaan mentah. Dan yg juga perlu Sahabat ingat seluruh potongan hewan qurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, hingga jeroan haram diperjualbelikan kpd semua orang.
Sumber: Islampos
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Quran