Berbagiquran.com adalah sebuah platform penggalangan dana online yang dikelola oleh Badan Wakaf Islam untuk menghimpun dana Wakaf Quran melalui berbagai program yang dihadirkan.
Wakaf Quran yang terkumpul akan disalurkan ke berbagai program. Seperti contohnya:
- Wakaf Quran untuk masjid/mushola terpencil
- Wakaf Quran untuk santri yatim tahfidz
- Wakaf quran untuk ustadz pelosok
- Wakaf quran Indonesia Timur
- Wakaf Quran Nusantara. dan warga Indonesia yang membutuhkan Al Quran.
Berbagiquran.com hadir sebagai media untuk menyebarkan Al Quran dan melahirkan Generasi Qurani, generasi yang berpengetahuan tentang Al Quran dan sebagai generasi yang menjaga keutuhan ayat-ayat Al Quran.
Badan Wakaf Islam (BAWAIS)
Badan Wakaf Islam sendiri adalah sebuah lembaga sosial yang sudah berdiri sejak tahun 2002.
LEGAL FORMAL
1. S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019
2. S.K. Kementrian Agama Nomor 220 Tahun 2019
3. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000567.AH.01.05 tahun 2018
4. Akta Notaris DENDI STEFANDI, SH., M.KN Nomor 127, tanggal 31 Juli 2019
5. DINAS SOSIAL Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor: 062/5947/PPSKS/15/2019
BAWAIS sangat memegang teguh unsur keamanan dalam menyebarkan kebaikan.
- BAWAIS berizin Lembaga Kesejahteraan Sosial dari DINAS SOSIAL.
- Badan Wakaf Islam juga memiliki Ijin dari BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memberi izin kepada lembaga Zakat.
- Badan Wakaf Islam berizin resmi dari BWI sebagai lembaga resmi Badan Wakaf di Indonesia.