Wakaf Alquran – Sahabat Bawais, melansir dari laman zakat.or.id, bahwa para ulama tak pernah memasukkan ijab qobul dlm pembayaran zakat di dlm rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yg menyalurkan zakatnya tanpa adanya akad itu hukumnya tetap sah.
Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yg ingin menyalurkan zakatnya ke forum-forum zakat melalui transfer Bank, ATM atau akomodasi yg lainnya. Yang paling penting, donasi tersebut masuk ke rekening resmi yg sudah ditetapkan oleh forum zakat.
Karena, hal yg paling penting dlm zakat yakni penyalurannya mesti sempurna sasaran atau sempurna pada pihak yg berhak untuk menerimanya. Misalnya, penyaluran lewat lembaga amil zakat. Memang kebanyakan, masyarakat selalu melakukan kesepakatan penyerahan zakat kpd amil dengan ijab qabul.
Lalu, biasanya akseptor &muzakki akan bersalaman selaku penunjukbahwa kesepakatan tersebut sah. Jadi sekali lagi, bergotong-royong ijab &qobul dlm zakat bukanlah ketentuan mutlak. Sebab pada prinsipnya, dlm zakat niat lebih dikedepankan.
“Para Ulama beropini boleh menyerahkan zakat kpd orang yg tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, alasannya ketentuan penyertaan lafadh niat itu ialah tanggungan pemilik harta, &hal itu mampu dilaksanakan ketika tidak ada pihak penyalur (amil) yg menanganinya. Adapun, kalau ada pihak penyalur, maka niat menagih pecahan dari zakat kpd pemilik harta merupakan bentuk pertimbangan lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).
Perkara ini secara lebih terang dijelaskan dlm kitab Tharhu al-Tatsrib. “Tidak disyaratkan di dlm pemberian kado &shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab &qabul. Akan tetapi yg terpenting &sudah memadai ialah serah terima &sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).
Dengan demikian, yg menjadi sahnya janji zakat yakni niat dari pemiliknya. Ijab &qobul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.
Bagi Sahabat Bawais yg ingin menunaikan zakat, yuk segera laksanakan di LAZISWAF Pesantren Bawais!
Sumber: Langit7.id
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran