PEDULI FAKIR MISKIN DENGAN SEDIKIT HARTAMU

Zakat Penghasilan

Zakat Profesi (Penghasilan), Zakat yang Dikeluarkan Atas Harta yang Berasal dari Pendapatan / Penghasilan

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Klik tombol “ZAKAT SEKARANG” di bawah ini untuk Zakat

Latar Belakang Zakat Penghasilan / Pendapatan

Adapun orang” yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:

  • Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian
  • Peternakan dan perdagangan
  • Sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain.

Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat

Karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Klik tombol “ZAKAT SEKARANG” di bawah ini untuk Zakat

Cara Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Penghasilan

Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat profesi, dalam modul edukasi ini kami menyebutkan satu pendapat saja yang kami pilih, yaitu dengan menggunakan analogi kemiripan (Qiyas Syibih).

Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.

Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.

Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).

Klik tombol “ZAKAT SEKARANG” di bawah ini untuk Zakat

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%


Contoh:
Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-

Contoh:
Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Sumber: Baznas dan Wikipedia

Klik tombol “ZAKAT SEKARANG” di bawah ini untuk Zakat

Badan Wakaf Islam (BAWAIS) merupakan lembaga penggalangan dana infaq, sedekah & wakaf yang seluruhnya disalurkan dalam bentuk Wakaf Al-Qur’an ditujukan kepada Santri di Masjid, Pesantren, Madrasah hingga Mushola di Pelosok hingga Pedalaman Indonesia

INFORMASI