Wakaf Quran – Zina dlm Islam merupakan sebuah tindakan yg sangat tercela. Barang siapa melakukannya, maka dia akan menerima dosa besar &siksaan yg pedih. Bukan cuma itu saja, tindakan ini juga bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain alasannya risiko penyakit menular seksual.
Namun ternyata, terdapat dua bentuk zina dlm Islam yg disebut dengan zina muhsan &zina ghairu muhsan. Untuk mengenali lebih banyak perihal zina muhsan, yuk simak pembahasan di bawah ini.
1. Pengertian Zina Muhsan
Zina merupakan perilaku bersetubuh antara pria &perempuan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan dua belah pihak. Dalam ilmu fikih, terdapat dua bentuk zina, yakni zina muhsan &zina ghairu muhsan.
Zina muhsan yaitu zina yg pelakunya berstatus selaku suami, istri, duda, atau janda. Pada pada dasarnya, pelaku tersebut masih dlm status ijab kabul atau pernah menikah secara sah.
Sementara ghairu muuhsan dilaksanakan oleh orang yg belum menikah atau tidak sedang dlm ikatan pernikahan. Perbedaan kedua jenis zina ini juga berhubungan dengan hukumannya.
2. Dalil perihal Zina Muhsan
Dalil terkait perbuatan zina dlm Al-Qur’an terdapat dlm surat Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh sebuah perbuatan keji, &sebuah jalan yg jelek.”
Selain dalil biasa mengenai zina, hadis Rasulullah SAW juga menyampaikan tentang zina dlm hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut.
Aku bertanya kpd Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yg terbesar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yg sudah menciptakanmu.” Aku katakan kpd ia, “Itu dosa yg sangat besar.” Kemudian saya mengajukan pertanyaan kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari no. 4477 &Muslim no. 86)
3. Hukum Zina Muhsan
Hukuman bagi para pelaku zina muhsan juga diterangkan Rasulullah SAW dlm hadis berikut.
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, bahu-membahu Allah sudah memberi jalan keluar (eksekusi) untuk mereka (pezina). Jejaka &perawan yg berzina hukumannya dera seratus kali &pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda &janda hukumannya dera seratus kali &rajam.” (HR Muslim).
4. Bahaya Zina Muhsan
Selain menerima hukuman di atas, berbagai bahaya yg bisa terjadi bagi para pelaku zina muhsan yakni:
- Mendapatkan dosa besar yg mampu menghancurkan adat &sikap
- Mendapatkan pandangan buruk atau malu yg berkepanjangan dari orang-orang sekitarnya
- Merusak masa depan sampai memicu pertentangan dlm kehidupan bersosial
- Merusak martabat di hadapan Allah SWT sehingga akan disempitkan hatinya &hilang ‘cahaya’ di wajahnya
- Berisiko untuk terkena penyakit menular seksual, yakni HIV/AIDS &penyakit menular yang lain.
Sumber: Detikcom
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran