Wakaf Alquran – Saat serba sulit seperti ini banyak kembali yg bertanya, jika ada kelapangan rezeki lebih baik sedekah atau qurban? Dilansir dari sumber zakat.or.id, menyatakan bahwa Para ulama di antaranya yakni Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan harganya. Ibnul Qayyim berkata:
“Menyembelih pada waktunya lebih utama dibandingkan dengan sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yg lebih besar ketimbang harga kurban, alasannya adalah penyembelihan &mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia yaitu ibadah yg disandingkan dengan shalat.”
Allah ta’ala berfirman, artinya:
“Maka shalatlah untuk Tuhanmu &sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan Allah ta’ala berfirman, artinya:
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku &matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162).
Di dlm fatwa agama Islam, ada shalat &penyembelihan yg tidak tergantikan oleh yg lain. Oleh alasannya itu, seandainya seseorang mensedekahkan harga &haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan qurban.
Mengapa Qurban Lebih Utama?
Di antara alasannya ialah :
1. Qurban yaitu ibadah khusus yg diperintahkan di waktu yg khusus pula, sementara sedekah yaitu ibadah umum yg tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah lazim.
Ibadah yg waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih patut kita utamakan. Berqurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dlm satu tahun.
Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yg membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), mampu dijalankan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.
2. Bahwa kurban adalah sunnah Nabi SAW &amal kaum muslimin, seandainya sedekah harga lebih utama, niscaya Nabi SAW sesekali akan meninggalkan qurban &mengubahnya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi SAW melaksanakan amalan yg kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.
3. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi SAW tertimpa paceklik, ketika itu waktu qurban tiba, tetapi Nabi SAW tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga qurban, sebaliknya Nabi SAW tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih &membagikan dagingnya kpd kaum muslimin.
Saat Musim Paceklik, Saat Itu Rasul Lebih Mengutamakan Kurban Dibanding Sedekah Saat Idul Adha. Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya:
“Apakah Rasulullah SAW melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, ia ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”
4. Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan suatu syiar agung dlm Islam yakni qurban, syiar yg ditetapkan oleh ayat-ayat &hadis-hadis, dijalankan oleh Rasulullah SAW &kaum muslimin &beliau menamakannya sunnah kaum muslimin.
5. Perbedaan hukum qurban yg diperdebatkan di kelompok para ulama, sebagian dari mereka ada yg mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harga.
Sumber gambar: seuramoeaaceh.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran