Wakaf Alquran – Mengutip dari buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, pemahaman wakaf menurut bahasa yakni al habs yg mempunyai arti menahan. Kemudian, at-tasbil yg didefinisikan sebagai menyalurkan.
Semenatara itu menurut perumpamaan, wakaf adalah menahan sebuah barang, &menyalurkan keuntungannya dlm rangka mendekatkan diri kpd Allah. Wakaf juga mampu diartikan selaku penyerahan harta yg tahan usang agar dimanfaatkan oleh orang lain.
Contoh wakaf yakni mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yg kesannya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan &sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan &lainnya yg akibatnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf yakni sunnah muakkad atau amalan sunnah yg dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yg pahalanya terus mengalir walaupun orang yg mewakafkan atau waqif telah wafat.
Hal tersebut disinggung melalui Firman Allah SWT surat Ali Imran ayat 92, yg berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan menemukan kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yg kau cintai. Dan apa pun yg kamu infakkan, ihwal hal itu sangat, Allah Maha Mengetahui.”
Sebab itulah, secara lazim wakaf juga tergolong dlm bentuk tolong menolong dlm kebaikan &ketakwaan, mirip dlm Quran surat Al Ma’idah ayat 2,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: “…Dan tolong-menolong lah kau dlm (melakukan) kebajikan &takwa…”
Rukun Wakaf
Melansir Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Ham &Rasyid, MA &Saiful Hadi El-Suth, ada empat rukun wakaf yg perlu dimengerti. Keempatnya yaitu selaku berikut.
- Pewakaf (waqif)
- Harta yg diwakafkan (mauquf)
- Penerima wakaf (mauquf ‘alaih)
- Pernyataan wakaf (sighat)
Keutamaan Wakaf
Allah SWT berfirman dlm surat Al Hadid ayat 7,
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya: “Berimanlah kau kpd Allah &Rasul-Nya &infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yg Dia sudah menimbulkan kau selaku penguasanya (amanah). Maka orang-orang yg beriman di antara kau &menginfakkan (hartanya di jalan Allah) mendapatkan pahala yg besar,”
Sumber: Rumah.com
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran