Jenis-Jenis Wakaf yang Perlu Diketahui
Orang yang ingin melakukan wakaf harus memahami berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Jenis wakaf sangat bervariasi dan ditentukan oleh peruntukan harta, jenis harta, waktu, dan penggunaannya. Penting bagi setiap individu untuk memahami jenis-jenis wakaf ini sebelum memutuskan untuk melakukan wakaf. Berikut adalah informasi lengkap mengenai macam-macam wakaf yang perlu diketahui.
1. Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan Harta Benda yang Diwakafkan
Wakaf dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan peruntukan harta benda yang akan diwakafkan. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis wakaf tersebut:
1.1 Wakaf Ahli
Wakaf Ahli adalah jenis wakaf yang harta benda wakafnya diberikan kepada keluarga dan kerabat yang masih memiliki hubungan darah. Tujuan dari wakaf Ahli adalah untuk kepentingan dan jaminan sosial anggota keluarga sendiri. Wakaf Ahli juga dikenal dengan sebutan wakaf Dzurri atau Wakaf Alal Aulad. Di Indonesia, Wakaf Ahli masih berlaku, meskipun sudah tidak berlaku di beberapa negara seperti Turki, Mesir, Irak, Libya, dan Lebanon. Contoh dari wakaf Ahli adalah memberikan biaya pendidikan kepada saudara atau kerabat, serta pemberian nafkah untuk anggota keluarga.
1.2 Wakaf Khairi
Wakaf Khairi adalah jenis wakaf yang peruntukannya ditujukan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas yang tidak memiliki hubungan darah. Contoh wakaf Khairi sangat banyak, seperti pembangunan mushola, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan berbagai fasilitas lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
2. Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta Benda yang Diberikan
Selain dibedakan berdasarkan peruntukannya, wakaf juga dapat dibedakan berdasarkan jenis harta benda yang diwakafkan. Berikut adalah macam-macam wakaf berdasarkan jenis harta benda yang diberikan untuk wakaf:
2.1 Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak dilakukan dengan memberikan benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau terikat dengan tanah. Contohnya adalah berbagai macam bangunan seperti sekolah, mushola, masjid, rumah sakit, fasilitas kesehatan, pesantren, serta tanah untuk pemakaman umum.
2.2 Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf benda bergerak selain uang dilakukan dengan memberikan benda-benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Contohnya adalah air,bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan berbagai jenis benda bergerak lainnya selain uang.
2.3 Benda Bergerak Berupa Uang
Wakaf benda bergerak berupa uang dilakukan dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Jenis wakaf ini juga dikenal sebagai wakaf uang. Contohnya adalah sumbangan tunai dan non-tunai (transfer).
3. Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya
Terdapat dua jenis wakaf berdasarkan waktu memberikannya, yaitu:
3.1 Muabbad
Muabbad adalah jenis wakaf yang berupa harta benda yang diberikan kepada penerima untuk selamanya atau tanpa batas waktu. Harta benda yang diwakafkan dalam jenis wakaf ini sangat beragam, asalkan diberikan untuk selamanya.
3.2 Mu’aqqot
Mu’aqqot adalah jenis wakaf yang berupa harta benda yang diberikan untuk penerima dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Berbeda dengan wakaf Muabbad, wakaf Mu’aqqot memiliki batasan waktu penggunaan.
4. Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaannya
Wakaf juga dapat dibedakan berdasarkan penggunaannya menjadi dua jenis, yaitu:
4.1 Ubasyir atau Dzati
Ubasyir atau Dzati adalah jenis wakaf yang berupa harta benda yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan langsung digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah pembangunan mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, dan sejenisnya.
4.2 Mistitsmary
Mistitsmary adalah jenis wakaf yang penggunaannya ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi produk atau pelayanan sesuai dengan syariah Islam. Wakaf ini tidak dapat langsung digunakan, namun hasil dari penanaman modal tersebut akan diwakafkan kepada penerima sesuai keinginan wakif.
Dengan memahami berbagai jenis wakaf ini, diharapkan individu dapat memilih jenis wakaf yang sesuai dengan kemampuannya dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang berkesinambungan, sehingga pahala amal jariyah akan terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Wakaf Alquran
Tabel Daftar Lengkap Jenis Wakaf
Berikut adalah tabel daftar lengkap wakaf beserta jenis pembeda, macam-macam wakaf, pengertian singkat, dan contoh wakaf:
Jenis Pembeda | Macam-Macam Wakaf | Pengertian Singkat | Contoh Wakaf |
---|---|---|---|
Peruntukan Harta Benda yang Diwakafkan | Wakaf Ahli | Wakaf diberikan kepada keluarga dan kerabat yang masih memiliki hubungan darah untuk kepentingan dan jaminan sosial anggota keluarga sendiri. | Memberikan biaya pendidikan kepada saudara atau kerabat. |
Wakaf Khairi | Wakaf ditujukan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas yang tidak memiliki hubungan darah. | Pembangunan mushola, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan fasilitas lainnya. | |
Jenis Harta Benda yang Diberikan | Benda Tidak Bergerak | Wakaf dengan memberikan benda-benda yang tidak dapat dipindahkan atau terikat dengan tanah. | Pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan tanah untuk pemakaman umum. |
Benda Bergerak Selain Uang | Wakaf dengan memberikan benda-benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. | Air, bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual. | |
Benda Bergerak Berupa Uang | Wakaf dengan memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. | Sumbangan tunai dan non-tunai (transfer). | |
Waktu Memberikannya | Muabbad | Wakaf dengan harta benda yang diberikan untuk selamanya atau tanpa batas waktu. | Harta benda yang diberikan untuk wakaf jenis ini sangat beragam. |
Mu’aqqot | Wakaf dengan harta benda yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. | Harta benda yang diberikan memiliki batasan waktu penggunaan. | |
Penggunaannya | Ubasyir atau Dzati | Wakaf dengan harta benda yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan langsung digunakan untuk kepentingan bersama. | Pembangunan mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan. |
Mistitsmary | Wakaf dengan harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi produk atau pelayanan sesuai dengan syariah Islam. | Hasil penanaman modal diwakafkan kepada penerima sesuai keinginan wakif. |
Tabel di atas menyajikan gambaran lengkap mengenai jenis-jenis wakaf beserta pengertian singkat dan contohnya. Dengan memahami variasi jenis wakaf ini, diharapkan dapat membantu individu dalam memilih jenis wakaf yang sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.