Wakaf Quran – Dalam syariat Islam, yatim ialah anak yg belum mencapai usia baligh, tetapi ia telah ditinggal wafat oleh ayahnya.
Lalu, tahukah Sahabat Bawais, apa itu Kafil Yatim? Kafil Yatim yakni semua orang yg menanggung kebutuhan hidup seorang anak yatim, dimulai dari merawatnya, memberinya busana, mendidik &membinanya. Baik itu dari kalangan keluarga sendiri seperti ibunya, pamannya, kakeknya, saudaranya yg lain ataupun selain kerabatnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yg berusaha menghidupi para janda &orang-orang miskin laksana orang yg berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yg berpuasa di siang hari &menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari &Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni pemimpin sejati di alam baka, kelak beliaulah yg akan menawarkan syafaat kpd para Kafil Yatim di Padang Mahsyar. Beliau juga merupakan manusia pertama yg akan mengetuk pintu nirwana &memasukinya, serta beliaulah manusia yg memiliki kedudukan paling tinggi di surga kelak.
Allah menjamin siapa pun mereka yg menyantuni &mendidik serta memerhatikan para anak yatim selagi ia masih hidup di dunia. Bahkan Allah juga akan memberinya kedudukan yg erat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga kelak.
Selain menganjurkan umat-Nya agar menyantuni anak yatim, terdapat ancaman keras bagi siapa pun yg berani mengkonsumsi hak atau harta anak yatim. Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun berfirman:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yg lebih berguna, hingga hingga ia cukup umur.” (QS. Al-An’am: 152 &Al-Isra’: 34)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kau dekati harta anak yatim, dengan menyantap, atau menukarnya dengan bentuk yg menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab. Kecuali dengan cara yg mengakibatkan harta mereka menjadi baik, &mereka akan mendapatkan manfaatnya. Ini menunjukkan tidak boleh mendekati &mengurusi harta anak yatim dengan cara yg akan merugikan bawah umur yatim, atau bentuk yg tidak membahayakan tetapi juga tidak menjinjing kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai cukup umur, lurus, &tahu mengatur harta. Jika dia sudah sampaumur, maka hartanya diserahkan kpdnya, dia menertibkan hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allah ini memperlihatkan bahwa anak yatim, sebelum sampaumur &mampu mengendalikan harta, dicegah mengurusi harta, walinya yg mengurusi hartanya dengan cara yg lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu selsai dengan kedewasaan.”
Oleh karena itu, barang siapa yg menyantap harta anak yatim secara dzalim, maka ancaman baginya yaitu neraka. Seperti dlm salah satu firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yg mengkonsumsi harta anak yatim secara zhalim, bahwasanya mereka itu menelan api sepenuh perutnya &mereka akan masuk ke dlm api yg menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’:10)
Maka tidak gila apabila mengkonsumsi harta anak yatim termasuk ke dlm tujuh dosa besar yg bisa membinasakan siapa saja yg berani melakukannya.
Editor: Rizal Hadizan
Baca Juga: Percetakan Alquran